Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemdikbud: Semua Sekolah Agar Berhenti Menggunakan LKS


Kemdikbud Menghimbau Semua Sekolah Agar Berhenti Menggunakan LKS


Pergantian menteri pendidikan yang baru menimbulkan berbagai gebrakan dalam dunia pendidikan, salah satu isu yang paling menyeruak saat terpilihnya menteri pendidikan yang baru adalah tentang penghapusan Tunjangan Sertifikasi guru, namun setelah menerima keterangan dari pihak terkait bahwa isu itu tidak benar. Namun, ada pernyataan terbaru oleh menteri pendidikan yang sekarang tentang penghapusan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Berikut kutipan beritanya yang kami kutip dari berbagai sumber.


Lembar Kerja Siswa


gambar : zaenalkhayat.wordpress.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), meminta sekolah negeri dan swasta di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS).


“Disdikpora di masing-masing Provinsi hingga kabupaten/kota harus tegas melarang sekolah SD, SMP, dan SMA, masih menggunakan LKS, karena dapat mengibiri kreatifitas siswa,” ujar Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi usai menghadiri dialog pendidikan di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Sabtu.


Menurut dia, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filisofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pihak sekolah dan orang tua murid menolak membeli LKS ini. 


“Dengan cara belajar siswa aktif itu diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan-rekannya,” ujarnya lagi.


Apabila siswa-siswi masih menggunakan buku LKS dalam sistem mengajar, maka para siswa hanya sekadar mengikuti isi dari LKS itu.



Menteri pendidikan saat dimintai keterangan


Terkait sanksi apa yang diberikan kepada sekolah yang masih menggunakan LKS ini, kata dia, pihaknya menegaskan dalam pemberian sanksi tersebut menjadi kewenangan Disdikpora dimasing-masing daerah dan kepala sekolah.


Selain itu, pihaknya juga melarang sekolah membeli buku LKS dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal itu.

“Namun, apabila uang dana BOS itu dipergunakan untuk membeli buku kurikulum 2013 diperbolehkan” ujar Didik.


Tekait dialog pendidikan yang membahas penerapan kurikulum Tahun 2013, pihaknya mengharapkan para tenaga pendidik lebih memahami sistem pengajaran yang telah menjadi program pemerintah ini, sehingga dapat berjalan optimal dan para guru mampu menerapkan secara baik di sekolahnya.


Alasan penghapusan LKS karena dinilai tugas siswa sering dikerjakan oleh orang tua siswa


Lembar Kerja Siswa (LKS) akan dihapus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, Muhajir Effendi. Pasalnya, banyak ditemukan LKS dikerjakan oleh wali murid siswa.

“Kalau pagi-pagi anaknya telat berangkat sekolah dan belum mengerjakan tugas LKS, ibunya sendiri yang mengisi tugas LKS,” katanya di Surabaya, Sabtu (6/8/2016).


Padahal, lanjut Muhajir, LKS disediakan untuk dikerjakan oleh siswa. Orangtua hanya mendampingi, bukan yang mengerjakan.

“Karena LKS itu untuk siswa, bukan wali murid,” ucapnya.


Menurut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini juga, soal efektivitas LKS pernah disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).


Karena itu, dalam waktu dekat, dia akan memanggil dirjen terkait untuk mengevaluasi LKS.  Menteri yang baru 10 hari bekerja ini mengaku akan mengevaluasi semua program yang dinilai tidak efektif di dunia pengembangan pendidikan.


“Saya diberi tugas khusus oleh pak presiden untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang handal, dan siap berkompetisi,” pungkasnya.



Referensi :



  • http://www.beritasatu.com 

  • http://regional.kompas.com/