Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #3
Daftar Isi
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH
A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
B. ASPEK PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
C. JENIS PENILAIAN
D. TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
E. MANFAAT PENILAIAN KINERJA
- Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
- Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
- Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.
F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
- Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
- Terpadu, berarti penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku,
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
G. PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN
H. TIM PENILAI
seperti di bawah ini.
- Masa tugas tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
- Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.
- Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi dengan yang dinilai.
- Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.
- Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
- Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
- Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
- Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.