Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #3



BAB II 


KONSEP PENILAIAN KINERJA 


KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH



Pedoman penilaian kinerja kepala lab


A.    PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA 


Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah  termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau  kepala bengkel. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen  dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratori um/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.

B.   ASPEK PENILAIAN KINERJA


Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:


1.  Kompetensi Kepribadian


Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi:  berperilaku arif,   berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai  dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku  disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah  yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas


2.  Komppetensi Sosial


Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara  efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif,   memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.


3.  Kompetensi Manajerial


Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja  teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya


4.  Kompetensi Profesional


Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan  beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja



C.   JENIS PENILAIAN


Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laborator ium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.

D.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA 


Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala  bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya.  Selain itu penilaian kinerja kepala  laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium/bengkel.


Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang  profesional  dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. 


E.  MANFAAT PENILAIAN KINERJA


Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka  untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat  kinerja kepala laboratorium/bengkel yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak  lanjut yang akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:



  1. Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.

  2. Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit  bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel. 

  3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.

  4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.  



F.  PRINSIP PENILAIAN KINERJA 


Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendi dikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:



  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,

  2. Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai

  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,

  4. Terpadu, berarti penilaian kepada kepala  laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak  terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,

  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,

  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,

  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan  secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku,

  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan, 

  9. Akuntabel, berarti penilaian  dapat dipertanggungjawabkan,  baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. 



G.   PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN 


Secara teknis pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah menggunakan pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel yang berlaku  secara nasional serta dapat membentuk tim penilai dari unsur pimpinan sekolah yang te lah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Hasil Penilaian kinerja ditindak lanjuti oleh kepala sekolah sebagai bahan perhitungan angka kredit bagi guru tersebut dan  menjadikannya bahan pertimbangan dalam membuat rumusan   rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada komponen kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan  kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti dengan harapan dinas pendidikan dapat menyelenggarakan diklat keprofesian yang dibutuhkan. Dinas Kabupa ten/Kota juga bertanggung jawab atas pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi  tenaga pengelola laboratorium/bengkel  sekolah di wilayahnya dan dapat berkoordinasi dengan dinas  pendidikan provinsi untuk memenuhi kebutuhan diklat keprosesian yang dubutuhkan. 

H. TIM PENILAI


Penilaian kinerja kepala la boratorium/bengkel sekolah  dilakukan secara berkala setiap tahun, Tim penilai kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dari unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas , Kepala laboratorium/bengkel Senior yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/ Kota, yang dapat diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertim bangkan pemenuhan persyaratan penilai
seperti di bawah ini.



  1. Masa tugas tim Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.

  2. Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.

  3. Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi  dengan yang dinilai.

  4. Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.

  5. Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.

  6. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.

  7. Mampu mengolah dan menafsirkan data  hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.

  8. Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.


 


Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  download