Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium – #2



Bab 1


PENDAHULUAN



Pedoman penilaian kinerja kepala lab

Jika anda membutuhkan file lengkap dalam bentuk PDF silahkan klik  download



A. LATAR BELAKANG


Dalam rangka melaksanakan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang me ncakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5 ) sarana dan prasarana; (6)pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah meningkatkan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelola laboratorium/bengkel pada satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai menurut permendiknas No.35 tahun 2010. 


Lingkup pengawasan pada satuan pendidikan diatur secara khusus dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 55 yaitu: Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan . Dalam pasal 56 menjelaskan, bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. 


Bedasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008 menerangkan, bahwa kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah adalah guru yang berkualifikasi Pendidikan minimal sarjana (S1) dan telah berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum serta memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kepala laboratorium/bengkel Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok Kepala laboratorium/bengkel sekolah adalah melaksanakan tugas yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program kerja laboratorium/bengkel, pelaksanaan program, pembinaan terhadap teknisi dan laboran, penilaian kinerja teknisi dan laboran, evaluasi hasil pelaksanaan programlaboratorium/bengkel. 


Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala laboratorium/bengkel sekolah berfungsi sebagai manager yang mengelola laboratorium/bengkel pendidikan. Sarana pengelolaan laboratorium/bengkel sekolah adalah membantu serta mengkoordinir kegiatan praktikum bersama guru pengguna laboratorium/bengkel agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Sedangkan secara manajerial, membantu pimpinan sekolah mengelola sumber daya fasilitas praktikum secara  yang menjadi wewenangnya agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolahnya. Prestasi kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penila ian sekaligus penghargaan. Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala laboratorium/be ngkel sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasiona l memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala laboratorium/bengkel sebagai dasar untuk mengembangkan profesional dan pengembangan karir kepala laboratorium/bengkel pendidikan.


B. DASAR HUKUM


Dasar hukum penyusunan panduan pelaksanaan tugas kepala laboratorium/bengkel sekolah adalah: 



  1. Undang-Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

  5. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2007 tentang Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah

  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Na sional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



C. TUJUAN


Pedoman penilaian kinerja kepala laborat orium/bengkel sekolah ini disusun dengan tujuan: 



  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratori um/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.

  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksan akan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel

  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.

  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instru men serta bagaimana mengolah hasil penilaian

  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berk elanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)



D. TARGET PENCAPAIAN



  1. Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melaksanakan tugas kepala laboratorium/bengkel merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.

  2. Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel sehingga jelas apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.

  3. Melalui pelaksanaan penilaian kinerja dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu tenaga laboratorium pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan sumber daya manusia pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah.



E. MANFAAT


Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi: 



  1.  Pedoman ini digunakan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana terkait dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan hasilnya.

  2. Pedoman ini memberikan arahan teknis ya ng membimbing pelaksana penilaian kinerja dalam persiapan, pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan informasi yang diperlukan. 




  •  Artikel Selanjutnya : Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium -#3